-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sabtu 18 April 2020, PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai Diberlakukan

By On Selasa, April 14, 2020


TANGERANG, KabarViral79.Com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.01 Wib.

Hal ini seperti disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media usai rapat bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference (Vidcon) di Lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Senin, 13 April 2020.

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Tangerang, Ahamed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB.

Menurutnya, sosialisasi tersebut  akan berjalan selama 3 hari ke depan, yaitu pada Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 hingga 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Media sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.

"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal," ucapnya.

Zaki Juga mengatakan, dirinya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh Camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT dan RW, siaga di Kecamatan masing-masing, setidaknya sampe 3 hari ke depan untuk segera membentuk satgas RT dan RW siaga 

"Gugus Tugas tingkat RT dan RW sedang dibentuk. Nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas Kepolisian dan TNI," kata Zaki.

Karena, lanjut Zaki, nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif dilakukan oleh RT dan RW siaga Covid-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing-masing 

"Selain itu, kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui Rekening Bank dengan nilai Rp. 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama sebulan. Kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp. 150 miliar untuk 83.333 Kepala Keluarga untuk 3 bulan ke depan. 

"Untuk yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah warga yang terdampak Covid-19. Bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten," kata Zaki. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »