SERANG, KabarViral79.Com – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 27 Maret 2020.
Ketiga tersangka tersebut berinisial, MIS (32), YP (37) warga Kelurahan Teritin, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dan GH (29) warga Kelurahan Sumur Peucung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tersebut diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa sabu-sabu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP ditangkap di salah satu kos-kosan di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Satu orang pelaku lainnya berinisial MIS yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kota Serang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tritih, Kecamamatan Walantaka, Kota Serang," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu, 29 April 2020.
Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas kasur ruang tamu rumah tersangka MIS.
“Menurut tersangka MIS, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma. Sementara GH memperoleh sabu dengan membeli dibantu oleh YP,” tuturnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Serang Kota. Pelaku kita jerat Pasal 116 Ayat (1l) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (sar/red)