-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bobol Uang Rp500 Juta, Tiga Pelaku Skimming di Surabaya Diringkus Polisi

By On Selasa, Mei 05, 2020


SURABAYA, KabarViral79.Com – Tiga pelaku pembobol ATM bermodus skimming berhasil diringkus Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Ketiga pelaku tersebut diantaranya, RY (34) asal Malang, DM (32) asal Malang dan PS (31) dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pelaku menggunakan alat khusus yang dipesan dari luar negeri untuk menskimming kartu ATM korban.

“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” kata Truno saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin, 04 Mei 2020.

Truno menambahkan, alat yang dipakai men-skimming tersebut diletakkan pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya. Selanjutnya, alat itu akan dengan mudah meng-copy data ATM korban.

“Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo mengatakan, bahwa sistem skimming ini berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.

Catur menjelaskan, bahwa pelaku memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib. Selanjutnya di hari berikutnya, pelaku mengambil alat tersebut dengan mengantongi data pada ATM korban. Data ATM korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai

“Jadi kartu ATM yang sudah masuk di mesin ATM tersebut tentunya akan tercopy. Alat skiming itu dipasang jam 9 malam. Jadi data semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy. Di sinilah korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

“Kami melakukan penyelidikan, terkuak mulai dari ATM yang pertama diambil sampai penggunaannya, sehingga kami dapat mengungkap tindak pidana skimming ini. Jadi alat yang ada di ATM diambil dimasukkan ke alat tersebut untuk meng-copy data ke berbagai macam kartu tersebut,” imbuhnya.

Namun hingga kini, Catur menyebut baru ada satu korban yang melapor. Tetapi, pihaknya akan mendalami sudah berapa korban yang ATM-nya telah dibobol komplotan ini.

“Untuk korban yang melapor masih satu, atas nama Setiono dengan kerugian sebesar Rp 500 juta lebih, dan sekarang masih dalam proses,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 Handphone, 2 alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik (ITE). (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »