![]() |
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penutupan Objek Wisata Situ Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 25 Mei 2020. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Memasuki hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menutup sementara objek wisata yang ada di Cisoka, Senin, 25 Mei 2020.
Penutupan Objek Wisata Danau Biru dan Situ Cilongok di Desa Sukamantri tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep Pudin menyampaikan, bahwa penutupan objek wisata yang ada di Kabupaten Tangerang dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk menaati Peraturan Bupati Tangerang dalam untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor 301 /293 -sppp tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap infeksi corona virus disease (Covid-19),” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penutupan tempat objek wisata ini juga berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam penutupan objek wisata di Cigaru, Danau Biru Cisoka, turut hadir Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman Triantono, Staf Trantibum Kecamatan Cisoka Rusminta, Pengelola Objek Wisata Cigaru Somawinata Kusuma Suhendi.
Dalam kesempatan tersebut, pengelola Objek Wisata Danau Biru tadinya tidak bersedia menutup tempat wisata dengan berbagai alasan. setelah dipaparkan oleh petugas tentang bahayanya bila tidak ditutup barulah pihak pengelola bersedia menutup untuk sementara, karena sudah melanggar PSBB di Kabupaten Tangerang.
Selain menutup untuk sementara objek wisata Cigaru Danau Biru yang terletak di Kecamatan Cisoka, Satpol PP juga menutup sementara Objek Wisata Situ Cilongok di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis yang disaksikan juga oleh Staf Trantibum Kecamatan Pasar Kemis Jamal, Pengelola Objek Wisata Situ Cilongok Mursan. Pihak pengelola objek wisata Situ Cilongok bersedia untuk menutup sementara tempat wisata tersebut.
PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep Pudin menegaskan, bahwa penutupan sementara objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mencegah penyebaran (Covid-19).
“Semoga virus corona segera hilang agar roda pemerintahan dan aktivitas lainnya berjalan normal kembali,” pungkasnya. (Reno)