PANDEGLANG, KabarViral79.Com –Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial YD (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat parkir Multi Indonesian Parking, kawasan RSUD Berkah Pandeglang, Banten.
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu, 17 Mei 2020, Tim Unit Reskrim Polsek Banjar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banjar, Iptu Satir Wuragil saat melakukan konferensi pers di Mako Polsek Banjar, Jum'at, 22 Mei 2020.
Kapolsek Banjar menuturkan, awalnya korban hendak menengok kerabat di RSUD Berkah Pandeglang dan memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Multi Indonesian Parking yang berada di Kawasan RSUD Berkah Pandeglang.
“Saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Iptu Satir.
Kapolsek Banjar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka melakukan aksi tersebut dengan berpura-pura akan menjenguk kerabatnya. Namun setelah melihat-lihat situasi, tersangka melihat motor Honda Beat milik korban yang berada tempat parkir. Tanpa berpikir panjang, tersangka mendekati kendaraan tersebut kemudian jongkok dan merogoh kabel dan ditariknya kabel tersebut kemudian diputuskan menggunakan korek api. Selanjutnya disambungkan lagi sehingga motor tersebut menyala, dan tersangka langsung membawa kabur motor milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjar guna penyidikan lebih lanjut dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, kata Kapolres, tentunya tidak menyurutkan anggota Polres Pandeglang untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang. Kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama bila memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, dan lakukan siskamling di wilayahnya masing-masing,” terang AKBP Sofwan Hermanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Agus S)