![]() |
Foto Ilustrasi |
SERANG, Kabarviral79.com - Bantuan sosial tunai yang di
gelontorkan oleh pemerintah pusat diduga rawan disunat oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan pidana
yang akan menjerat bagi para pelakunya.
Saat dikonfirmasi RT 10 Desa Panenjoan yakni RT Tobri
mengakui telah mendatangi rumah-rumah yang menerima BST dan menerima dari
penerima BST Sebasar Rp. 25 ribu,Rp. 30 ribu bahkan sampai Rp. 50 ribu. Ujarnya
Kepala Desa Panenjoan H. Rokani, Sabtu (16/05/2020)
mengatakan tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun untuk tidak memotong
atau menyunat dana BST
"Saya selaku kepala desa Panenjoan sangat
menyayangkan, Dan saya pribadi meminta maaf kepada masyarakat yang telah
dirugikan, Kami akan menindak tegas oknum RT dan akan kami berhentikan oknum RT
tersebut"Tegasnya.
Ditempat yang sama Samsuri selaku camat carennag sendiri,
memberikan himbauan dari bantusan sosial tunai ( BST ) tesebut tidak boleh
dipotong dengan alasan apapun.
“pokonya untuk BST tidak boleh ada potongan apapun dengan
alas an apaun karena itu sudah menjadi hak dari orang yang sangat membutuhkan,”
Tegasnya.
(Muzi)