-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Bawa Kabur Gadis, Kisah Cinta Pemuda Ini Terhalang Jeruji Besi Penjara

By On Rabu, Mei 27, 2020


KEBUMEN, KabarViral79.Com – Melarikan anak gadis yang belum dewasa, tersangka berinisial IM (25), warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Polisi.

Sebut saja Bunga, gadis yang belum dewasa, warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orang tuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya. 

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengatakan, orang tua yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah menikah.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang,” jelas AKBP Rudy, Selasa, 26 Mei 2020.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban. 

Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orang tua merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi. Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »