-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi di Kota Serang Kembali Gerebek Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik, Ratusan Obat Berbahaya Diamankan

By On Rabu, Mei 27, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Ratusan obat berbahaya kembali diamankan Polisi dari seorang pria berinisial M (23). Pria asal Aceh ini kedapatan berjualan obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer.

Sebanyak 857 butir obat berbahaya serta uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000 diamankan Satnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten.

“Sebanyak 857 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto kepada awak media, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Kapolres, Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, kata Kapolres, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan di Toko Kosmetik tersebut didapat hampir seribu butir obat terlarang, dengan rincian 288 pil warna kuning berlogo MF, 569 butir pil tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp. 65 ribu,” tuturnya.

AKBP Yunus menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya. Untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Kota Serang. Tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »