CILEGON, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pria berinisial DL (37) di sebuah toko di Link. Kubang Laban RT 004/002, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu, 03 Juni 2020, sekitar pukul 20:00 Wib.
Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 6 paket plastik bening masing-masing berisi 6 butir pil warna kuning diduga Hexymer, 5 lempeng yang masing-masing berisi 10 pil diduga Tramadol di dalam sebuah magicom, uang hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Obat-obatan terlarang tersebut dijual oleh DL (37) tanpa ijin. Kemudian tersangka DL dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut
Kasatres Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi (obat keras) daftar G.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka DL (37) dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras),” katanya, Jum'at, 05 Juni 2020.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba dan memohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak Kepolisiane terdekat.
“Awasi perilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun serta denda paling sedikit Rp.1 milyar, dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling singkat 15tahun, serta denda paling sedikit Rp.1.500.000.000. (goes)