PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Pol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Kamis, 18 Juni 2020.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Pandeglang untuk menertibakan perusahaan bodong yang nakal dan melanggar aturan.
Ketua PMII Pandeglang, Yandi kepada awak media mengatakan, bahwa perusahaan swasta yang berdiri di Pandeglang harus bercermin pada mekanisme aturan yang harus ditempuh.
“Namun realitanya di Pandeglang banyak perusahaan bodong yang nakal dan melanggar aturan. Salah satunya adalah Indomobil. Perusahaan pengisian bahan bakar tersebut diduga tak berizin, hanya satu yang berizin dari sekian belas yang berdiri,” ujarnya.
Masih dikatakan Yandi, PMII mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif yang seolah-olah menutup mata. Padahal perusahaan tersebut sudah lama berdiri.
“Kami menduga aturan tersebut dilanggar oleh pihak perusahaan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Jo Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal. Seolah-olah aturan yang ada tidak digubris, dan pemerintah tidak tegas,” terangnya.
Sementara, Koordinator Aksi, Ahmadi mengungkapkan, perusahaan penjual bahan bakar eceran tersebut berada di sepadan bahu jalan Nasional. Mahasiswa meminta Bupati juga jangan tutup mata terhadap perusahaan bodong.
“Kami meminta Pol PP Pandeglang harus menunjukan taringnya sebagai penegak Perda untuk menutup perusahaan tersebut. DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai legislatif harus tegas sebagai controling. DPMPTSP jangan main mata, harus segera ambil langkah atas berdirinya perusahaan tersebut, dan Bupati Pandeglang sebagai pemangku kebijakan harus tegas dan memiliki sikap terkait persoalan ini,” tegasnya. (Yockhie)