-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

By On Selasa, Juni 16, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Seorang pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2020, di kontrakan yang ditempati tersangka di salah satu komplek perumahan di Kota Serang. 

Tersangka J yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ini berhasil diamankan petugas berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, bahwa selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8,25 gram.

“Tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial O (DPO),” ujarnya kepada awak media, Selasa, 16 Juni 2020.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »