-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terima Siswa Baru, Dinas PK Bireuen Terapkan Sistem Jalur Zonasi Sekolah

By On Jumat, Juni 05, 2020

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, M. Nasir didampingi Kabid SMP Zamzami dan Kabid SD Alfian saat silaturrahmi dengan wartawan, Jumat, 05 Juni 2020. 
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) Kabupaten Bireuen terapkan empat kategori jalur penerimaan siswa baru bagi SD dan SMP pada ajaran tahun ini, salah satunya jalur zonasi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PK Bireuen, M. Nasir didampingi didampingi Kabid SMP, Zamzami dan Kabid SD, Alfian saat silatrurahmi dengan wartawan, di Aula Dinas setempat, Jumat, 05 Juni 2020.

“Untuk ajaran tahun ini, ada empat kategori jalur yang harus dipenuhi setiap calon siswa, baik untuk jenjang SD maupun jenjang SMP di Bireuen. Jalur ini meliputi jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan pemindahan,” katanya.

Menurut M. Nasir, ketentuan ini sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) mulai diterapkan tahun 2020 ini. 

Kata M. Nasir, jalur zonasi siswanya harus masuk sekolah di kawasan lokasi seputar tempat tinggalnya. Sedangkan jalur prestasi meliputi prestasi bidang olahraga, OSN serta KSN tingkat Kabupaten, maka diperbolehkan untuk memilih sekolahnya.
Selanjutnya jalur afirmasi merupakan siswa yang memegang kartu PKH, KIS dan terakhir jalur pindahan orang tuanya, terutama bagi PNS dan pejabat yang pindah tugas ke daerah, itu bisa juga bisa memilih sekolah sekitar tempat tinggalnya.

“Mekanisme pendaftaran siswa baru dilakukan melalui aplikasi online, dan bagi siswa di luar dari jalur yang telah ditetapkan, atau di luar jalur zonasi di sekitar sekolah, maka dengan sendirinya aplikasinya akan menolaknya, karena diberlakukan NIK,” katanya.

Bagi warga yang tidak mengetahui cara mendaftar anaknya secara aplikasinya, setiap sekolah ada petugas khusus yang akan membantu untuk didaftar, warga tinggal mengisi biodata sesuai zonasi domisili siswa.

Program yang diterapkan tahun ini telah dilakukan koordinasi ke semua Rayon, UPTD Kecamatan serta melaui spanduk setiap sekolah, baik jenjang PAUD, SD dan SMP.

“Diberlakukan kebijakan zonasi oleh Kemendikbud ini dilandasi semangat menghapus sekolah favorit tertentu serta adanya pemerataan. Siswanya itu bisa berprestasi di sekolah sekitarnya, termasuk pemerataan guru yang handal,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »