![]() |
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Aceh, menyalurkan dana zakat dan infak kepada ribuan penerima (mustahik) bagi yang berhak pada penyaluran Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp3.997.977.000.
Sementara untuk dana zakat yang disalurkan sebesar Rp2.267.630.000, dan untuk infak Rp1.730.147.000.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq menjelaskan, penyaluran dana zakat senilai Rp2.267.630.000 itu disalurkan kepada 215 orang fakir uzur Rp322.500.000, hak miskin melalui UPZ kecamatan untuk 214 orang Rp214 juta dan bagi 565 orang miskin yang mengajukan permohonan sebasar Rp565 juta.
Dikatakan Tgk. Muhammad Hafiq, selanjutnya untuk 300 Santri miskin Rp300 juta. Hak bagi 1.202 orang siswa miskin jenjang SD, SMP, MI, MTs serta MA sebesar Rp601 juta. Selanjutnya hak miskin tunanetra 76 orang Rp53.200.000, dan untuk 89 muallaf Rp88.200.000 serta hak amil UPZ Rp97.330.000.
“Kalau bagi fakir uzur, mualaf, miskin tunanetra sudah kita disalurkan. Sedangkan hak miskin yang telah mengajukan permohonan ke BMK, bantuan untuk santri, siswa dan bantuan lainnya hingga kini sedang dalam proses pembuatan rekening Bank serta dilakukan verifikasi,” terang Muhammad Hafiq kepada awak media, Selasa, 07 Juli 2020.
Ia juga menjelaskan, terkait dana infak Rp1.730.147.000 yang disalurkan kepada 500 orang kaum dhuafa (miskin) Rp500 juta, biaya penyaluran hak fakir uzur Rp10 juta, biaya pendamping berobat penyakit kronis Rp6 juta, di susul bantuan bencana alam untuk 29 rumah terbakar dan bencana alam Rp290 juta.
Selanjutnya bantuan kepada 300 orang santri miskin Rp300 juta, beasiswa bagi 200 orang siswa berprestasi Rp200 juta, sosialisasi membayar zakat Rp12 juta dan sejumlah pengeluaran lainnya yang sah.
“Dana zakat dan infak yang disalurkan ini telah termasuk dengan sisa dana infak tahun 2019 yang belum seluruhnya tersalurkan. Sedangkan dana zakat tetap disalurkan pada setiap tahap penyaluran,” ungkapnya.
Penyaluran kali ini, sambung Ketua Ketua Baitul Mal Bireuen, kuota penerima hak miskin setiap Kecamatan diupayakan disesuaikan dengan banyaknya desa, serta jumlah penduduk dan tetap memproritaskan calon penerima dari pemohon yang telah mengajukan permohonan ke Baitul Mal.
“Begitupun proses penentuan penerima zakat dan infak ini juga dilakukan dengan tahap verifikasi administrasi, wawancara serta ikut melakukan pengecekan ke lapangan. Pengecekan langsung ini dilakukan petugas amil dengan melibatkan pengawasan dan monitoring anggota BMK Bireuen,” imbuhnya.
Muhammad Hafiq juga menyampaikan terimakasih kepada Muzakki (wajib zakat) yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal Bireuen, guna disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai dengan aturan Syariat Islam.
Kepada seluruh pimpinan BUMN, instansi vertikal lainnya juga pengusaha di Kabupaten Bireuen agar dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Bireuen sebagai lembaga amil zakat resmi.
“Dengan meningkatnya zakat dan infak yang ikut terkumpul melalui Baitul Mal Bireuen, maka fakir miskin, muallaf dan penerima lainnya ikut terbantu sesuai dengan harapan,” harapnya. (Joniful)