YOGYAKARTA, KabarViral79.Com – Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menawarkan lelang barang sitaan negara berupa mobil.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengacak beberapa nomor telepon, selanjutnya dari nomor telepon yang didapat merupakan nomer korban yang beralamat di Yogyakarta,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko saat memimpin Konferensi Pers kasus penipuan, Senin, 20 Juli 2020.
Setelah menghubungi nomor korban, lanjut Kapolresta, pelaku berpura-pura kenal dengan korban. Kemudian pelaku mengaku sebagai kepala instansi militer di Yogyakarta dan menawarkan lelang barang sitaan negara berupa satu unit mobil.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Untuk lebih meyakinkan korbanya, tersangka JS menganti profil whattsappnya dengan foto kepala instansi militer tersebut, kemudian untuk urusan lelang selanjutnya disambungkan kepada petugas Bea Cukai,” jelasnya.
Setelah beberapa saat, kata Kapolresta, tersangka JS menganti nomor dan menghubungi korban untuk mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI 0952864366 atas nama Sugiyanto.
“Kemudian tersangka JS meminta tambahan uang lagi sebesar Rp10 juta, dan korban menyanggupi mentransfer ke rekening tersangka atas nama Sutimah dengan nomor rekening 539501019977539 serta pulsa sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya korban merasa curiga karena terlapor meminta uang transfer lagi di luar kesepakatan awal. Karena itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, jelas Kombes Pol Sudjarwoko, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah, karena tujuan rekening yang ditransfer korban beralamat di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
“Kemudian berhasil diamankan orang yang menggunakan nomer rekening tersebut dengan inisial ES. Dalam keterangannya, ES mengaku bahwa yang menyuruh adalah tersangka JS yang merupakan Napi di Lapas Sibolga. Tersangka ES ini juga menggunakan uang yang berada di rekening tersebut untuk keperluan pribadi,” katanya.
Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta membawa tersangka JS dan EA beserta barang buktinya ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka JS dan tersangka ES disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. (*)
Sumber: Humas Polda DIY