PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus HA (24), tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 03 Agustus 2020.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka HA dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto.
Ditambahkan Kapolres Pandeglang, ketika tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram. Barang bukti haram tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka pada saat ditangkap.
Dari keberhasilan mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut AKBP Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering.
“Kami lanjutkan pengembangan kasus tersebut, ternyata di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika,” kata AKBP Sofwan H.
Ganja yang ditemukan tersebut diantaranya ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkoba jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, dan linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram serta satu buah handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata AKBP Sofwan, narkoba jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini sedang diselidiki.
“Atas perbuatannya, HA (24) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Sofwan Hermanto. (goes)