-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja Hasil Tangkapan

By On Rabu, Agustus 19, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg di halaman Mapolda Banten, Rabu, 19 Agustus 2020.

Ganja sebanyak 303 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

“Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari lima orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar kepada awak media.

Kapolda menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan tersebut, diantaranya berinisial MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang. LA (29), asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa. FA (22) dan RP (20), asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City, perannya pengatur penjemput barang dari gudang Cikupa menuju Jl. Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25), asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat, perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang. 

“Setiap kali mengantar, menjemput atau mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut MT dan LA masing-masing diberi imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten. Sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta per orangnya, serta RF sebesar Rp5 juta,” kata Fiandar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, modus pengirimana barang haram tersebut dengan cara dikemas ke dalam karung sebanyak tiga karung besar yang masing-masing karung berisi 48 bungkus besar berlakban coklat.

“Selain Ganja, barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan sati unit mobil truk merk hino warna hijau, satu unit mobil avanza warna silver, satu unit motor merk suzuki satria FU warna putih, dan alat komunikasi berupa HP,” ujar Susatyo.

Akibat peebuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »