-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gelar Operasi Ketertiban Umum, Satpol PP Bersinergi dengan RPM

By On Minggu, Agustus 30, 2020


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pandeglang, kembali menggelar operasi pencegahan maksiat dan ketertiban umum di seputar lingkungan Perkotaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Sabtu malam, 29 Agustus 2020.

Pantauan awak media, kali ini operasi yang dilaksanakan pada Pukul 00.00 Wib berakhir pukul 02.00 Wib dini hari, dipusatkan di seputar lingkungan Pasar Pandeglang, Terminal Kadubanen dan seputaran Alun- alun Kota hingga area jalan protokol yang dianggap rawan balapan liar. 

Ditemui di lokasi kegiatan, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian ( Kasi Opsdal) Sat Pol PP,  Agus Langlang Jagat Nugraha mengatakan, kegiatan yang dilakukan Sat Pol PP bersama RPM dalam mencegah perbuatan maksiat sekaligus menciptakan ketertiban umum sudah berjalan kurang lebih dua tahun lamanya.

"Sejak saya bertugas di Sat Pol PP kegiatan ini sudah berjalan hampir dua tahun lamanya, sekitar bulan Februari 2019, dan kegiatan ini adalah kegiatan yang patut mendapat suport dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang yang memiliki slogan sebagai Kota Sejuta Santri Seribu Ulama ini," ujar Agus saat ditemui di lokasi

Masih dikatakan Agus, kegiatan bersama RPM, operasi ini rutin dilakukan setiap malam minggu dengan target operasi diantaranya mencegah asusila, minuman keras (Miras), narkotika, serta kegiatan anak-anak muda yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar.

Selain pencegahan maksiat dan menciptakan ketertiban umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam operasi ini juga, pihaknya mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 55 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19, dimana kegiatannya menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas di luar rumah hendaknya selalu menggunakan masker, tetap jaga jarak (Sosial Distancing), rajin cuci tangan dan selalu menjaga kebersihan sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.

"Jika di lapangan nantinya ditemukan ada masyarakat yang melanggar Perbup tentang Covid-19, semisal tidak memakai masker, itu akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp55 ribu, atau bisa dikenai sanksi membersihkan lingkungan seputar area tertentu. Sanksi Perbup masih minim hanya Rp55 ribu, tapi kalau Peraturan Gubernur itu mencapai Rp100 ribu," tegasnya.

Sementara, Ketua RPM Kabupaten Pandeglang, H. Akhmad Mustofa yang akrab disapa H. Uus ini kepada awak media mengatakan, kegiatan pencegahan maksiat yang dilakukan RPM dan Sat Pol PP merupakan tanggung jawab semua pihak untuk terus mencegah dan memberantas segala macam bentuk kemaksiatan yang dapat merusak keimanan, khususnya umat muslim. 

"Gerakan pencegahan maksiat, diharapkan tidak hanya dilakukan RPM dan Sat Pol PP saja, akan tetapi saya berharap masyarakat juga turut melakukannya agar lingkungan terhindar dan dijauhkan dari setiap kemaksiatan yang dapat merusak tatanan kehidupan dan keimanan kita kepada Allah SWT. Amin," pungkas H. Uus. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »