-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kepala UPT SMPN 2 Jawilan Menangis Kecewa, Akses Jalan Tidak Bisa Dibangun

By On Sabtu, Agustus 15, 2020

Kepala UPT SMP Negeri 2 Jawilan, Hajjah Otih Yulie Susanti. 
SERANG, KabarViral79.Com – Kepala UPT SMP Negeri 2 Jawilan, Hajjah Otih Yulie Susanti mengutarakan kekecewaannya pada saat menghadiri rapat Musrembang Desa Junti di Kantor Desa Junti tiga minggu yang lalu yakni pada bulan Juli 2020.

Di hadapan Camat Jawilan H. Agus, Pjs Kepala Desa Junti Abdul Rahman, Kasipem Aceng Suhendi, Hj. Otih mengusulkan dalam Musrembangdes agar akses jalan menuju ke SMPN 2 Jawilan dapat dibangun melalui anggaran Dana Desa Tahun 2020 mengingat jalan tersebut belum pernah dibangun sampai sekarang, dan kondisinya rusak parah. 

“Jalan tersebut juga bukan hanya pihak sekolah saja yang menikmati tapi juga masyarakat sekitarnya,” keluh Hj. Otih saat rapat berlangsung.

Usulan bahwa jalan sekolah bisa dibangun melalui dana desa atas saran Sekretaris Disdikbud Kabupaten Serang, H. Aber pada rapat pembinaan di Gedung PGRI Cabang Jawilan.

Karena merasa usulan tidak diterima oleh pihak Kecamatan dan Desa Junti, dilain kesempatan, Hj. Otih kembali melaporkan kepada Sekdis Dindikbud. 

Ia juga curhat di media sosial dengan mengungkapkan kekecewaannya bahwa “Kepala Desa Junti” juga “Ketua Komite Sekolah” tidak tanggap dan tidak peduli terhadap pendidikan. 

Menanggapi kekecewaan dan curhatan Hj. Otih di mensos pihak Desa Junti melalui Kasipem Pemdes Junti, Aceng Suhendi mengklarifikasi bahwasa pihak Kecamatan maupun pihak Desa Junti tidak menolak usulan dari Hj. Otih, tapi karena sudah ada aturan bahwa jika pihak sekolah mau dibangun jalannya maka dalam aturan tersebut pihak sekolah harus menghibahkan jalan itu kepada Desa Junti.

Hal ini ditegaskan oleh Aceng pada saat rapat. Menurut Aceng, Camat Jawilan H. Agus juga sudah memberikan penjelasan tentang aturan tersebut kepada Hj. Otih.

Misalkan, kata Aceng, akses jalan Pabuaran yang ada di Kp. Pabuaran, Desa Junti adalah milik Pemda Kabupaten Serang, pihak Desa tidak bisa membangunnya meskipun itu ada di wilayah Desa Junti.

Contoh kedua, kata Aceng, Jalan Perumahan Junti Asri walaupun rusak dan ada di wilayah Desa Junti, namun pihak Desa tidak bisa membangunnya dengan Dana Desa terkecuali dari pihak pengembang sudah memberikan surat hibah ke Desa Junti. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar Dapil 2, Munati sangat menyayangkan sikap Kepala UPT SMP Negeri 2 Jawilan yang tidak paham tentang Juklak dan Juknis dari penggunaan Anggaran Dana Desa. 

Kemungkinan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tidak jauh berbeda dengan penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semua punya koring-koringnya.

“Ketika Rapat Musrembang Desa Junti, ketika itu juga langsung dijelaskan oleh Bapak Camat Jawilan tentang aturan-aturan dan syarat-syaratnya. Tidak perlu kecewa dan menyalakan bahwa Kepala Desa tidak peduli dengan pendidikan,” tegas Munati. (Team/Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »