-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kurang Lebih Dua Jam, Tim Resmob Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

By On Sabtu, Agustus 29, 2020


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kurang dari dua jam, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, Jumat 28 Agustus 2020.

Kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / VIII / 2020 / Banten/Res.Pandeglang/Sek.Munjul, Tanggal 28 Agustus 2020. Atas nama pelapor Andara (27) dengan TKP Desa Pesanggarahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan indentitas pelaku MJ (51), warga Ciekek Keraton, Kecamatan Majasari, RD (35) warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, HD (44) warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Sementara masih ada yang masuk daftar pencarian Orang (DPO) berinisial GNG perannya sebagai pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan para pelaku, satu unit sepeda motor beat street warna hitam tanpa nopol, satu buah kunci T dengan empat anak kunci, dua buah kunci busi, satu buah lockmaster, satu buah kunci kunci pas,” ujar Kasat Reskrim, AKP Nandar.

Lebih Lanjut Nandar mengatakan, berdasarkan LP/11/VIII/Banten/Res.Pandeglang/sek.Munjul, tgl 28 Agustus 2020 pada hari Jum'at, 28 Agustus 2020, diketahui sekira pukul 09.00 Wib, di Kampung Pesanggarahan, Desa Pesanggarahan, Kecamatan Munjul, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam strip kuning, Nopol A 3470 JF, Nomor Mesin JFZ2E1343153, Nomor rangka MH1JFZ212JK343096, STNK atas nama Mitanti, milik korban Andara yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir tepatnya di pinggir jalan di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak motor korban, kemudian membawanya kabur ke jalan raya Picung - Munjul. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp19.200.000,” tandasnya.

Adapun kronologis penangkapan, setelah mendapatkan laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Minggu, 28 Agustus 2020, sekira pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Polres Pandeglang dipimpin Kanit I Ipda Tomy Irawan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Pasar Saketi dua jam kemudian setelah kejadian sekira pukul 11.00 Wib, dan setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui  hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial HD.

“Setelah anggota kita mendapatkan informasi dari dua tersangka, kemudian langsung dilakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial HD pada Jum'at pukul 13.00 Wib di rumahnnya,” tandas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi atas kinerja Tim Resmob Reserse Polres Pandeglang yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan langsung menangkap para pelaku dengan waktu kurang dari dua jam.

“Saya apresiasi anggota Resmob yang begitu cepat, setelah mandapatakan laporan langsung melakukan penyergapan, dan meringkus para pelaku, dan sekarang dalam proses pengambangan untuk mengungkap kasus Ranmor sampe ke akar-akarnya, maka kepada masyarakat kalau ada tindak kejahatan segera lapor ke Polsek terdekat, dan ini buktinya kalau anggota Resmob selalu di lapangan dan nyebar di semua wilayah, sehingga kalau ada laporan dan kejadi tindak kejahatan bisa segera cepat, sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yockhie/hms) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »