TANGERANG, KabarViral79.Com – Nasib terkatung-katung dialami oleh Sahrul Sidik, seorang Anak Yatim yang ditinggal mediang Bapaknya sejak Kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena Ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Avicena Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihak sekolah beralasan belum melunasi kewajiban tunggakannya, Sahrul pun tidak bisa melamar kerja sesuai dengan strata pendidikan terakhirnya.
“Ga dapet, saya harus dibayar dulu tunggakannya kalau mau diambil ijazahnya,” kata Sahrul Sidik saat ditemui di rumahnya, Kp. Nagreg, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kamis, 06 Agustus 2020.
Dulu saat masih ada Bapaknya yang membiayai Kelas 1, pembayaran sekolahnya lunas. Sahrul mengaku memiliki tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), Biaya Ujian dan Biaya tour, dengan total Rp6.200.000.
Tunggakan biaya pendidikan itu hingga saat ini belum dilunasi karena faktor ekonomi ibunda dan Sahrul yang pas-pasan.
“Iya itu dari kelas 2 sampe lulus tunggakannya enam jutaan,” katanya.
Ibunda Sahrul Sidik, Sukaesih hanya bisa menteskan air matanya saat menceritakan pulang dari sekolah tanpa ada hasil. Sudah dua kali Suryati datang ke sekolah, terakhir tahun 2019 kemarin ketemu Pak Yusuf, memohon-mohon kepada pihak sekolah minta dibantu, namun jawaban yang sama diterima oleh Suryati tanpa adanya kebijakan yang meringankan dari pihak sekolah SMK Avicena Rajeg, Suryati pun pulang sambil menangis di jalan karena sedih melihat nasib anaknya.
“Saya ke sekolah mohon-mohon ka guru lalaki ga apal namanya, kata saya Pak saya mah minta surat kelulusan aja, kalau ijazah mah saya sadar, saya belum mampu bayaran, tapi kata Pa gurunya yang nunggak satu juta lagi aja ga dikasih, kalo Sahrul lunasin nanti saya masukin ke gajah tunggal kata Pak guruna,” ucapnya.
Sementara, pihak sekolah, Yusuf membernarkan bahwa ijazah Sahrul masih ditahan pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan biaya pendidikan.
“Kalau saya ga ketemu dengan orangnya ketemu nya dengan siapa dulu kemaren ibarat katanya ya, kalau kebijakan memang saya dengan Yayasan, kalo masih ada tunggakan dibenarkan ijazah ditahan, khusus Yayasan kebijakan Yayasan karna kita bekerja kan,kalo saya ga bisa ambil keputusan sepenuhnya, sekrang Kepala Yayasan lagi ga di sekolah, besok saya kabarin ya untuk jadwal ketemu nya" kata Yusuf kepada awak media, Kamis, 06 Agustus 2020.
Hal senada dikatakan Kepala Yayasan SMK Avicena, H. Jenal. Menurutnya, pihaknya memberlakukan kebijakan terkait tidak akan diberikan ijazah kepada siswa yang telah lulus bila belum melunasi biaya pendidikan,
“Bukan hanya kita, sekolah swasta lain juga menerapkan kebijakan seperti itu. Saya sudah tegaskan kepada siapa pun, saya berlakukan ke siapa pun, mau ke pribumi mau pendatang sama. Saya tegaskan, kita tetep tidak akan memberikan ijazahnya selama dia belum melunasi tunggakanya. Bahkan kita punya peraturan, dia minta foto copy untuk daftar ke pabrik, tapi dengan aturan minimal sisa tunggakan Rp600 ribu,” kata H. Jenal didampingi Kepala Sekolah SMK Avicena Badri di ruanganya, Jumat, 07 Agustus 2020.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar Fahmi Hakim, saat ditemui di kediamanya di Kota Serang mengatakan, dengan alasan apapun penahanan Ijazah anak sekolah tidak dibenarkan.
“Ga boleh sekolah tahan Ijazah. Mau dengan alasan apapun, nanti saya panggil Disdiknya dan Ketua Yayasan,” tegasnya. (Andrey Amin)