-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pekerjaan P3A Berkah Tani Sukaraja TPM Balai Besar Dinilai Serabutan

By On Senin, Agustus 17, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Pekerjaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Berkah Tani Suka Raja Daerah Irigasi (DI) Cipetey yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, dinilai dilaksanakan serabutan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Diketahui, pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja No. PKS: HK.02.03/203/PKS/PPK-OPSDAIII/VII/2020, tanggal kontrak 1 Juli 2020, dengan waktu pekerjaan 62 hari, dan nilai kontrak senilai Rp195 juta, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2020.

Ketua P3A Berkah Tani Suka Raja, Salikin mengaku program ini diambil alih pelaksanaannya oleh Kepala Desa dan Bendahara, serta tenaga kerja diborongkan kepada masyarakat Cikeusal, di luar masyarakat Desa Suka Raja sebesar Rp45 juta, dan keuangan P3A pada pencairan pertama langsung diserahkan kepada Kepala Desa.

“Jadi, ibaratnya Ketua tinggal duduk manis,” terangnya saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Sabtu lalu, 08 Agustus 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Raja, Sugia saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 09 Agustus 2020, membenarkan bahwa pekerjaan tenaga diborongkan sebesar Rp45 juta kepada pihak ketiga.

“Saya hanya pelaksana kerja, baik pengadaan material dan keuangan, itu bendahara yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Terpisah, TPM Balai Besar, Ratih juga membernarkan bahwa tenaga kerja diborongkan kepada pihak ketiga, di luar warga masyarakat Desa Suka Raja, bukan masyarakat setempat. Bahkan, pekerjaannya terkesan serabutan, baik penggunaan semen banyak kekurangan, dan pemasangan batu juga tidak rapih.

“Sudah sering kali diingatkan, tapi tidak pernah menggubris. Saya tidak akan menerima apabila tidak diperbaiki. Itu anggaran negara, APBN,” tegasnya kepada  awak media, Jumat, 14 Agustus 2020.

Dijelaskannya, program P3A merupakan program pemberdayaan masyarakat, tidak boleh tenaga kerjanya diborongkan ke pihak luar desa setempat.

“Ya sifatnya swakelola, harus dikerjakan oleh masyarakat petani setempat, terkecuali tukang,” katanya.

“Pemasangan batu dalam keadaan berair itu tidak boleh, apalagi pondasi diurug dengan tanah. Apabila terjadi hal seperti ini, itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sekjen Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) Banten dengan tegas mengatakan, kurangnya pengawasan dari pihak bawahan Balai Besar maupun Konsultan sehingga pekerjaan tidak sesuai perencanaan.

“Kami sudah wanti-wanti, bahwa pelaksanaan pembangunan P3A tidak sesuai spesifikasi dan gambar. Apakah itu dibenarkan, dan apakah anggarannya tetap direalisasikan. Karena ini dibiayai negara,” tegasnya. (RS)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »