-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Kapuas Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

By On Rabu, Agustus 19, 2020


KAPUAS, KabarViral79.Com – Jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SP (39), berdasarkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang mengetahui tindakan pelaku.

“Dalam kasus ini, pelaku SP kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Manang S saat konfrensi pers di Mapolres Kapuas, Selasa, 18 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ia bekerja sebagai tukang pijat, dan korban merupakan anak-anak di bawah umur atau yang masih di bangku sekolah dasar dan dijanjikan untuk diberi imbalan sejumlah uang. (goes)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »