-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Penyekapan karena Utang Piutang

By On Rabu, Agustus 19, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus penyekapan disertai penganiayaan yang berawal dari hutang piutang sesama rekan bisnis.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, kasus ini berawal dari hubungan rekan sesama bisnis, yang berawal dari utang piutang.

“Korban atas nama Hepi disekap yaitu kakaknya. Kami mendapatkan korban dalam kondisi lemas. Kemudian kita bawa ke rumah sakit dan kita amankan ada dua orang pelaku, dua orang pelaku lainnya ditetapkan DPO,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol M. Ridzky Salatun saat press release pengungkapan kasus di Mapolsek Cikande, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kapolres menejalaskan, kronologis kejadian berawal pada Jumat, 14 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 Wib, koraban dijemput oleh pelaku  di wilayah Tangerang di tempat ziarah.

“Tersangka ini mengetahui keberadaan korban dari adik korban, sehingga tersangka membawa mobil berangkat ke Tangerang menjemput korban. Saat penjemputan itu, korban tertidur langsung dibawa ke arah Cikande. Selama di mobil, korban dipukuli, lalu dibawa ke rumah tersangka,” kata Kapolres. 

Kemudian, lanjut Kapolres, saat di rumah pelaku, korban diminta harus membayar hutang sisa sebesar Rp90 juta dari total hutang Rp146 juta dengan tengat waktu selama dua minggu. 

“Selama dua minggu korban tidak boleh keluar. Alhamdulilah atas keberanian dari adik korban, sehingga korban bisa kita selamatkan pada tanggal 15 Agustus 2020 dalam kondisi lemas. Borban baru disekap satu hari. Alhamdulilah kita dapat mengungkap dalam waktu satu hari,” ujar Kapolres.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP, dan Pasal 333 dengan ancaman 14 tahun penjara. Sementara kedua teman pelaku NK (35) dan KL (25) masih buron,” tutup Kapolres. (Muji)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »