MAMUJU, KabarViral79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengumumkan secara resmi hasil verifikasi berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju pada Pilkada 2020.
Pengumuman hasil verifikasi ini dilaksanaka di kantor KPU Mamuju, Minggu malam, 13 September 2020.
Dari hasil verifikasi yang dibacakan langsung Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan mengungkapkan, seluruh calon baik Habsi - Irwan dan Sutinah - Ado perlu memperbaiki berkas pada B.1 KWK dan B.2KWK sesuai dengan format PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
“Para Bapaslon saat melampirkan dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK masih berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020, sedangkan aturan terbaru harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” ungkap Hamdan.
Atas hal tersebut, KPU Mamuju memberi batas waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
“Kami beri waktu mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020 untuk melakukan perbaikan, sehingga diharapkan untuk LO dan Paslon untuk benar-benar Melengkapi seluruh persyaratan," jelasnya.
Selain itu, KPU juga mengumumkan masalah yang sempat hangat terkait ijazah calon Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud.
Menurut Hamdan, terkait nama Ado Mas’ud dan Mas’ud adalah orang yang sama dan sesuai dengan pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menyatakan diri ke KPU menggunakan nama Ado Mas’ud.
Kesesuaian nama itu diperoleh setelah KPU Mamuju melakukan konfirmasi langsung ke subjek yang terkait dalam laporan, termasuk ke sekolah dan kampus yang dimaksud.
“Kita langsung mendatangi pihak sekolah dan kampus untuk melakukan konfirmasi. Hasilnya, pihak yang terkait dengan nama di ijazah dan e-KTP, Mas’ud merupakan orang yang sama yang mendaftarkan diri menggunakan e-KTP atas nama Ado Mas’ud,” terang Hamdan.
Agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, KPU Mamuju juga melakukan konfirmasi langsung ke L2DIKTI wilayah IX dan lembaga yang dahulunya bernama Kopertis itu membenarkan nama ijazah Mas’ud dan yang tertera di e-KTP sebagai Ado Mas’ud merupakan orang yang sama.
Sementara hasil tes medis (kesehatan) kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat.
“Tes kesehatan kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat,” tutup Hamdan Dangkang. (Shir)