![]() |
Korban Faidah Rahmi, warga Kabupaten Aceh Tengah didampingi pengacaranya Muhammad Ari Syahputra, SH saat melaporkan pimpinan perusahan EL Tour dan Travel ke Polda Aceh. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Sebuah agen biro perjalanan haji dan umroh, El Tour dan Travel dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, atas dugaan tindak penipuan keberangkatan.
Korban merasa tertipu lantaran tak kunjung diberangkatkan ke Mekah meski telah melunasi biaya keberangkatannya.
Korban bernama Faidah Rahmi (34), warga Kabupaten Aceh Tengah didampingi pengacarannya Muhammad Ari Syahputra, SH resmi melaporkan pimpinan perusahan tersebut, Sabtu, 05 September 2020.
Sebelum melapor ke SPKT Polda Aceh, korban dan pengacaranya sempat melakukan konsultasi dengan penyidik Reskrim Polda Aceh terkait terkait dugaan penipuan dan pengelapan tersebut.
Menurut korban, Faidah Rahmi didampingi pengacarannya Muhammad Ari Syahputra, Minggu, 06 September 2020 mengatakan, Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020 tersebut ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol Mustafa.
Kata korban, pemilik biro perjalanan haji dan umroh, El Tour dan Travel H. AH merupakan pimpinan perusahaan diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap korban yang merupakan perwakilan ELTour dan Travel di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Saya merupakan perwakilan dari EL Tour dan Travel wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, dan mulai tahun 2016 dipercaya dan ditunjuk oleh H.AH selaku pimpinan perusahaan merekrut calon jamaah haji dan umroh di Aceh Tengah dan Bener Meriah dan akan diberangkatkan melalui agen perjalanan haji dan umroh EL Tour dan Travel,” katanya.
Kata Faidah Rahmi, pihaknya telah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak EL Tour dan Travel tersebut dan mengaku kalau pihaknya tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah haji dan umroh, lataran keterbatasan biaya, sehingga pihak EL Tour dan Travel ikut berjanji akan mengembalikan seluruh biaya para calon jamaah tersebut.
“Sesuai dengan komitmen, para jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji dan umrah akan diberangkatkan pada bulan April 2019, dan bulan Desember 2019, tetapi pada waktu yang telah ditentukan tersebut, jamaahnya tidak diberangkat,” jelasnya.
“Rencananya awal sekitar bulan April 2019 diberangkatkan, ternyata tidak memberangkat calon jamaah haji dan umroh, dan kami telah melunasi biaya perjalanan haji dan umroh,” terangnya.
Awal Juni 2019 lalu, kata Faidah Rahmi, salah seorang pimpinan EL Tour dan Travel dan merupakan keluarga dekatnya sempat ke Kabupaten Aceh Tengah ikut menjumpai para calon jamaah haji dan umroh lainnya dan menyatakan EL Tour dan Travel tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah karena keterbatasan biaya.
“Saat itu sempat terjadi kesepakatan bersama, kalau El Tour dan Travel akan mengembalikan seluruh uang calon jamaah haji dan umroh pada tanggal 3 Juli 2019. Kami selaku calon jamaah merasa keberatan dan meminta EL Tour dan Travel agar memberangkatkan mereka sesuai komitmen,” ungkapnya.
Sementara sesuai perjanjian EL Tour dan Travel sendiri akan menganti uang korban pada tanggal 3 Juli 2019 setelah memberangkatkan sekitar 45 calon jamaah haji dan umroh melalui travel lain, namun perjanjian tersebut belum juga diluanasi.
“Sementara saat ini pihak EL Tour dan Travel ataupun pimpinannya H. AH tidak dapat dihubungi lagi dan tidak diketahui keberadaan. Atas dasar tersebut, maka korban saya selalu pengacaranya melaporkan terkait dugaan penipuan dan pengelapan ke Polda Aceh,” sebut pengacara korban, Muhammad Ari Syahputra. (Joniful)