-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wih Hebat! Kades Walikukun Gandeng Pengacara untuk Sangkal Pemberitaan soal Dugaan Pungli

By On Sabtu, September 05, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Guna menyangkal soal pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli), Kepala Desa (Kades) Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, menggunakan jasa pengacara.

Hal ini terlihat saat Kades tersebut mengundang para awak media dan LSM untuk klarifikasi di Aula Kantor Desa setempat dengan mengundang Muspika Kecamatan Carenang beserta pengacaranya (Irfan Azis Abdilah), Jumat, 04 September 2020.

Saat itu, satu persatu awak media memperkenalkan diri kepada kuasa hukum Kades yang bernama Irvan. 


Kemudian, terjadi perdebatan sengit  antara pengacara dengan awak media yang menuding jika wartawan salah dalam menduga dan menulis tidak mengunakan kode etik Jurnalistik dan  mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan terlalu tendensius.

Kades Walikukun, Asep Faturoqhman pun bersikeras tidak terima atas pemberitaan yang menyudutkan pihaknya bahwa telah melakukan tindakan pungli kepada masyarakat penerima bantua

“Semua apa yang diberitakan itu tidak benar. Boleh kita kumpulkan RT, dan RW agar masalah tidak menjadi liar dan merugikan saya dan desa kami,” kata Asep.


Sementara itu, dalam kesempatannya, Camat Carenang, Samsuri yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, apapun alasannya, dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak boleh ada pemotongan.

“Itu tidak boleh ada pemotongan se rupiah pun, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Camat.

Yusa, salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram yang juga hadir dalam undangan klarifikasi tersebut menyampaikan di forum tersebut bahwa kapasitas pengacara tidak boleh menghakimi.

“Anda pengacara tidak boleh menghakimi kami seperti terdakwa, karena ini bukan pengadilan. Kalau memang ingin mengkkarifikasi silahkan. Tidak ada kewenangan Anda menanyakan akedemis saya atau latar belakang pendidikan saya,” pungkasnya.

“Kalau memang ditemukan unsur kesalahan dalam pemberitaan, silahkan Anda somasi. Jangan Anda menuding-nuding kami yang bersalah. Ini bukan pengadilan,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat malam, 04 September 2020, mengatakan, tidak dibenarkan oknum pengacara tersebut mempertanyakan kredibilitas dan kompetensi seorang wartawan.


”Tidak dibenarkan itu. Itu oknum pengacara memback up perilaku Kepala Desa. Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, mau UKW, tidak UKW, bukan urusan dia. Itu urusan organisasi," tegas Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

“Bukan tugas dia menanyakan hal itu. Dia bukan penyidik. Itu cara-cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dia menghalang-halangi tugas wartawan. Menghalang-halangi itu hukumannya 2 tahun. Suruh dia belajar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Jadi pengacara yang benar, jangan jadi pengacara yang back up kejahatan di lapangan,” tegas Lulusan Pasca Sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu. (Andrey Amin/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »