![]() |
Kuasa Hukum Tina – Ado, Anwar Ilyas. |
MAMUJU, KabarViral79.Com – Sidang sengketa Pilkada Mamuju yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju memasuki babak baru, Seluruh pihak menghadirkan saksi ahli.
Tim Kuasa Hukum pihak pemohon pasangan Tina - Ado menghadirkan saksi ahli, yaitu Damang, SH.,M.H. Termohon yakni KPU Mamuju dengan saksi Ahli, Abdul Razak, dan Pihak terkait Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 2 Habsi - Irwan menghadirkan Prof. Aminuddin Ilmar.
Anwar Ilyas, Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 1 Sitti Sutinah Suhardi - Ado Masud sebagai pemohon menyebut, jika poin dari pelanggaran pasangan petahana (Habsi - Irwan) secara terang menerang sudah terlihat.
"Majalah Sahabat Rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenanganya, walaupun ngeles-ngeles itu," ucap Anwar Ilyas.
Beda Tafsir juga menghiasi sidang tersebut, yakni pemohon dan saksi ahli pihak terkait, beda pendapat terhadap poin di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tentang penyalagunaan program oleh pihak Paslon Petahana yang merugikan kandidat penantang.
Saksi Ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar mengemukakan, jika pelanggaran yang termuat dalam PKPU 70 tentang penyalagunaan program adalah program baru yang digunakan untuk meraup sispati publik.
"Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karena jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan," berikut Keterangan Ahli Prof. Aminuddin Ilmar.
Sementara Anwar Ilyas membatahnya, dengan menyebut muatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tersebut, adalah semua program baik program lama maupun program baru yang disalah gunakan oleh pasangan calon petahana yang merugikan paslon lainnya.
"Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, dan tidak akan dihukum karena itu. Kalau dalam Undang-Undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru," pungkas Kuasa Hukum Tina - Ado, Anwar Ilyas.
Untuk sidang selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjadwalkan pembacaan putusan akhir pekan ini, Jumat 09 Oktober mendatang. (Shir)