SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk doble di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 24 September 2020.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
"Pada hari Kamis, 24 September, sekitar pukul 18.30 Wib, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung," katanya.
Ia mejelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Banten dengan menggunakan kendaraan truk doble melalui pelabuhan Bojonegara, Serang.
"Narkotika ini berasal dari Aceh untuk tujuan Tangerang, dan ini untuk pengiriman yang ketiga kalinya mereka," ungkapnya.
Hendri menjelaskan, dari tiga kali pengiriman yang dilakukan dengan modus seperti ini, tersangka mengaku modus ini, pertama pada bulan Desember tahun lalu, sebanyak 210 Kg untuk wilayah Bogor, kemudian pada bulan Agustus 2020 diamankan Polda Banten dan pada bulan September ini diamankan oleh BNNP.
"Selain 310 kilogram ganja, dari tangan tersangka kita amankan, satu unit truck, satu ATM, KTP tersangka, dan dua buah handphone beserta sim cartnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Faiz)