-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemasangan Portal di Jalan Desa Kragilan - Undar Andir Diduga Tidak Menerapkan Aturan

By On Senin, Oktober 12, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Pemasangan Portal di akses jalan Desa Kragilan - Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, yang dipasang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kragilan menuai pertanyaan dari berbagai pihak, diantaranya dari berbagai elemen masyarakat dan investor yang akan melakukan penanaman modal di daerah Kecamatan Kragilan.

Sekmat Kragilan, Adhaq mengatakan, Jalan Desa merupakan kewenangan desa, punya hak otonomi, namun harus ada Perdes-nya mengenai pemasangan portal.

“Kalau tidak ada Perdes-nya berarti menyalahi aturan. Kalau jalan itu dibangun dari dana desa berarti jalan desa,” ujarnya kepada awak media, Senin, 12 Oktober 2020. 

“Kami akan mempertemukan Kepala Desa Kragilan dan Kepala Desa Undar Andir untuk mencari solusi tentang pemasangan portal ini,” imbuhnya.

Sementara, Camat Kragilan, Epon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, kalau di Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 2 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang portal di jalan Kabupaten kecuali atas ijin dari Pemda.

“Terkait jalan tersebut merupakan kewenangan Desa Kragilan. Coba nanti saya koordinasikan dengan Kepala Desa Kragilan. Mungkin Kepala Desa Kragilan berbuat seperti itu untuk merawat dan memelihara jalan dari kendaraan yang besar dan tidak sesuai dengan tonase standar jalan, yang saya tahu jalan Desa, makanya yang ngebangun Desa. Saya perintahkan Kasi Ekbang untuk koordinasi dengan Kepala Desa,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Kragilan, Yaya Sunarya saat dikonfirmasi mengaku pihaknya hari ini akan melakukan pembahasan dengan LPM terkait jalan tersebut.

“Ya kang hari ini (Senin-red) mau dibahas dengan LPM, karena saya hanya memfasilitasi. Pengelolaannya saya serahkan ke LPM Desa Kragilan. Apakah ada dasar hukum yang melarangnya mengenai pemasangan portal. Sekedar ngasih tau saja bahwa jalan tersebut belum diperiksa oleh Inspektorat,” ungkapnya. (M2M/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »