SERANG, KabarViral79.Com – Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian secara terbuka di tempat umum, tempat hiburan dan konvoi di jalan raya di malam pergantian Tahun Baru 2021.
“Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan, maka kami bersama TNI dan Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa. Langkah ini untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19,” kata Kapolda.
Kapolda mengajak masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat liburan di masa pandemi Covid-19.
“Lebih baik di rumah saja, tidak bepergian saat liburan. Jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan masyarakat berkerumun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) saat libur panjang akhir tahun,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan (kegiatan) yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, diantaranya perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta (perayaan) malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetaplah terapkan Prokes 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi. (Bid Humas)