SERANG, KabarViral79.Com – Terkait perekrutan tenaga kerja, PT. Parkland World Indonesia Plant 2 (PT.PWI 2) diduga tidak menjalankan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Banten tersebut disebutkan bahwa tata cara perekrutan tenaga kerja harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Banten, bukan melalui Desa apalagi calo tenaga kerja.
HRD PT. PWI Plant, Dida saat dikonfirmasi, Selasa, 01 Desember 2020 mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan test pengalaman sewing dan assembling, dan yang non pengalaman belum test.
Baca juga: DPW Korpri Kabupaten Serang Rayakan HUT ke-49 Secara Sederhana
“Sekarang sistem perekrutan tenaga kerja ada perubahan, yaitu pengiriman lamaran kerja melalui email dan atau melalui box lamaran yang disediakan di Pos 1 dan Pos 2. Independent, itu tim departemen, yang lain di luar HRD ini dilakukan supaya issue recruitment fee minimal bisa dieliminir,” ucapnya.
Sementara itu, CR PT. PWI Plant 2, Yuni saat dikonfirmasi tidak mau meberikan informasi terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja.
“Apa ada concern? Mohon maaf kami tidak bisa share info apa-apa, karena kita ada prosedur media protocol, dan harus lapor ke buyer kita terlebih dahulu,” kata dia.
Baca juga: Wagub Andika Dorong Karang Taruna Berdayakan Ekonomi Wilayah
“Mohon maaf jika ada concern terkait dengan sistem rekrutmen baru di perusahaan kami, silahkan bisa mengirimkan surat terbuka kepada kami. Sekali lagi mohon maaf, karena kami ada prosedur media protocol. Jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun. Terimakasih,” ucap Yuni.
Pantauan awak media, informasi penerimaan lowongan tenaga kerja di PT. PWI 2 beredar luas di media sosial. Bahkan sampai beredar mengenai persoalan administrasi (uang bayar masuk kerja-red) ketika ingin bekerja di PT. PWI Plant 2. (Mj/red)