TANGERANG, KabarViral79.Com – Menindak lanjuti surat edaran Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar Nomor 443 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang dari tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Febuari 2021, dalam pencegahan virus Covid-19, Camat Cisoka H. Ahmad Hapid bersama Kapolsek Cisoka AKP Nurohman Triamtono memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 29 Januari 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi PP Cisoka Yudi Asmana, dan jajaranya serta anggota Polsek Cisoka lainnya.
Camat Cisoka, H. Ahmad Hapid mengatakan, tujuan kegiatan Woro Woro ini untuk u mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menaati dan displin terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, karena saat ini Kabupaten Tangerang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua masyarakat dan para pemilik tempat usaha untuk selalu menaati aturan tersebut.
“Kapan pun dan di mana pun kita berada, agar selalu menaatinya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan pola hidup 4M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sayangilah diri kita dan keluarga,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kapolsek Cisoka, AKP Nurohman Triamtono. Menurutnya, dalam kegiatan Woro Woro ini, pihaknya bersama unsur Muspika tidak pernah bosan-bosannya dan tetap semangat memberikan himbauan Prokes Covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kepada para pengusaha, baik cafe dan lain-lainya agar mematuhi aturan. Salah satunya dengan menutup tempat usaha sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mulai buka jam 10.00 Wib sampai jam 20.00 Wib, dan selalu menyediakan standar Covid-19, diantaranya menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan masker, serta dihimbau untuk menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Harapanya, semoga dengan kita selalu mematuhi himbauan 4M, kita semua dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebelum kegiatan Woro Woro Prokes Covid-19 dimulai, Satpol PP Kecamatan Cisoka bersama Kasi PP Yudi Asmana, serta jajaran Polsek Cisoka mengelar Operasi Yustisi masker kepara penguna jalan, tepatnya di Perempatan Cisoka.
Dalam operasi ini, sebanyak 50 orang kedapatan masih tidak memakai masker, dan oleh petugas Satpol PP diberi sanksi berupa pus up agar ke depanya jangan sampai terulang lagi. Kegiatan ini rutin digelar Satpol PP bersama jajaran Polsek Cisoka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Reno)