TANGERANG, KabarViral79.Com – Tiga pemuda di Tangerang diamankan Polisi lantaran kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Ketiga pemuda tersebut diantaranya berinisial IA (20), AR (25), AM (19) yang beralamat di Kp. Parung, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari tangan ketiga pemuda tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.216 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol.
“Tadi malam, sekitar pukul 19.45 Wib, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kp. Parung, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari 2021.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Awal mulanya team opsnal melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang. Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri pelaku, team opsnal melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, kata Lutfi, ditemukan barang bukti berupa 275 butir Tramadol dan 1.216 butir Hexymer.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnaskoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Mari jaga lingkungan kita dari bahayanya narkoba. Jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing, tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya. (Hanapi)