SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa titik yang sudah dijadwalkan melalui pelayanan mobil SIM keliling.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, AKP Ate Waryadi mengatakan, pelayanan mobil SIM keliling untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mobil SIM keliling dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM. Kami hadir di beberapa titik dan waktu yang sudah dijadwalkan,” kata Ate saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Senin, 18 Januari 2021.
Menurut Ate, Mobil SIM Keliling tersebut hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Layanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja,” pungkas Ate mengakhiri.
Berikut jadwal Mobil SIM Keliling di wilayah Banten :
Mobil 01 :
- Senin : Polsek Anyer
- Selasa : Simpang 3 Labuan
- Rabu : Moderrn Cikande
- Kamis : Pasar Rangkasbitung
- Jumat : Pasar Ciruas
- Sabtu : Mall Cilegon
Mobil 02 :
- Senin : Alun - alun Kota Serang
- Selasa : Alun - alun Kramatwatu
- Rabu : Samsat Balaraja
- Kamis : Lap. Parkir KSKP Merak
- Jumat : Mall Of Serang
- Sabtu : Modern Cikande.
Petugas hanya akan melayani pemohon yang menjalankan Protokol Kesehatan, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan Mobil SIM Keliling dimulai pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wib, dan Sabtu pukul 09.00 hingga 15.00 Wib.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus dibawa :
1. KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotocopi KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Psikologi
(Mj)