-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinas Penanaman Modal Bireuen Segera Tertibkan Baliho, Papan Reklame Tanpa Izin

By On Kamis, Februari 04, 2021

Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Guna mensterilkan pemanfaatan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko tanpa izin, maka dalam waktu dekat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen segera melakukan penertiban.

Penertiban itu dilakukan agar pemilik titik, terutama tempat pemasangan papan reklame, baliho, baik dalam kota serta di sepanjang jalan negara di Kabupaten Bireuen agar mentaati peraturan terkait pengurusan izin lokasi serta pajak pemasangan iklan produk serta iklan layanan individu.

Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar kepada media ini, Kamis, 04 Febuari 2021 mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama tim terpadau serta Satpol PP segera melakukan penertibanan terhadap pemasangan titik papan reklame, baliho, poster, neon box toko tanpa izin.

Menurut Bob Mizwar, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisai terkait pemanfaatkan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko agar segera melakukan kewajibannya.

“Penertiban ini kita lakukan agar pemilik titik papan reklame, baliho, poster, neon box toko dapat segera melakukan  tanggungjawabnya terhadap izin resmi termasuk wajib pajak,” katanya.

Belakangan masih banyak pemilik papan reklame dan sejenisnya tidak mengindahkan hal itu, sehingga merugikan daerah, terutama tidak mengurus izin secara resmi, kecuali spanduk yang sifatnya sosial serta kemasyarakatan.

Untuk penertiban ini, pihak DPMPTSP Bireuen sendiri sambung Bob Mizwar akan melakukan koordinasi dengan  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Satpol PP dan tim teknis lainnya.

“Selama ini memang tidak kita tertibkan langsung karena kita masih memberi ruang, apalagi selama ini kondisi sedang Pandemi Covid-19, tetapi untuk selanjutnya tetap akan dilakukan penertiban, sehingga  pemilik titik pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko berkewajiban mengurus izin dan pajak daerah,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »