TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial S (27) dan temannya FI (28) di Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang, pada Kamis, 11 Februari 2021, sekira pukul 23.14 Wib.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,28 gram.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diantaranya berinisial S (26) dan FI (27).
"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu S (26) dan FI (27) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka S di Cikupa.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,28 gram yang di simpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka S," jelasnya.
Kemudian, kata Wahyu, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka FI yang masih satu kampung dengan tersangka (S). Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FI.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan, dan kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis Sabu tersebut," pungkas Wahyu.
Sementara itu di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatanya, tersangka S (26) dan FI (27) dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Edy Sumardi.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Serta awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia," tutupnya. (Bid Humas)