SERANG, KabarViral79.Com – Keluarga korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan tukang sayur yang terjadi di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya mewakili keluarga korban, menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya. Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup,” harap Sarmin, adik korban yang mewakili keluarga korban, kepada awak media, Minggu, 14 Februari 2021.
Baca juga: Warga Kampung Baru Parigi Cikande Digegerkan Sesosok Mayat Perempuan
Ia pun mengaku puas atas kinerja respon cepat Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini.
“Saya mewakili keluarga korban beserta masyarakat merasa puas dengan kinerja aparat Kepolisian dengan terungkapnya kasus pembunuhan ini,” tuturnya.
Ia berpesan agar di jalan lokasi pembunuhan dilakukan penertiban, karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta minuman kera (miras) sehingga rawan tindak kriminal.
“Korban merupakan kakak saya yang nomor dua. Keinginan saya dan keluarga di lokasi itu ditertibkan. Karena di lokasi itu kerap dijadikan tempat pesta miras, dan ada cewek-cewek malam juga. Tolong diamankan dan ditertibkan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Suami Korban, Rasmin. Ia tidak percaya istrinya menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan di jalan itu.
“Istri saya jualan sayur bukan setahun atau dua tahun. Sudah lama dia jualan syur. Namanya juga di kampung sendiri, jadi gak bakalan curiga ada kaya begitu. Pokoknya sering bolak balik di jalan itu. Kami juga gak kenal dengan pelaku dan pihak keluarga juga pada saat kejadian tidak punya firasat apapun,” kata Rasmin.
Seperti diketahui, warga Kampung Baru, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan adanya penemuan mayat yang tergeletak di selokan atau kali kecil, pada Selasa 9 Februari 2021, sekira pukul 05.00 Wib.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Tukang Sayur di Cikande Berhasil Diringkus Polisi
Mayat yang diketahui berinisial M Bin Akmar, warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, tersebut diduga korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial RIS berhasil diamankan di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, tepatnya di Kampung Julang, Desa Julang, Kecamatan Cikande.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dengan cara mencekik korban hingga meninggal, selanjutnya memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa,” ujarnya. (Rudi/Muji)