-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Dihadiahi Timah Panas

By On Selasa, Februari 09, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Cuanmor) beranggotakan empat orang dibekuk Polisi. Satu di antaranya terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran melawan. 

Dari hasil penangkapan, dua motor dan satu mobil hasil kejahatan berhasil diamankan Polisi.

“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Press Conference Bid Humas Polda Banten, Senin, 08 Februari 2021.

Kombes Pol Martri Sonny menngatakan, saat penangkapan, Tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Kami berhasil menangkap empat tersangka berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat kemarin, 05 Februari 2021. Keempat tersangka berinisial FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” kata Martri Sonny.

Saat penangkapan, kata Martri Sonny, FS (45) yang juga merupakan gembong pelaku pencurian, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan.

“FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Martri Sonny menjelaskan, hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif. 

Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.

“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. 

Pada pukul 02.00 Wib (Sabtu, 06 Februari 2021), Tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. 

Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah".

“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Menurut informasi, FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Saat itu juga, Tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy Sumardi.

Edy menambahkan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan SF dikenakan Pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Mj/red) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »