-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perbup Dicabut, Bus Sekolah Tidak Dibenarkan Mengangkut Penumpang Umum

By On Sabtu, Februari 20, 2021


BIREUEN, KabarViral79.Com - Menyahuti persoalan aksi protes sopir bus umum  Cenderawasih, Bireuen Expres dan CV. Faham terhadap ketentuan bus sekolah milik Pemkab Bireuen yang mengakut penumpang umum pekan lalu, Ketua Organda Bireuen, M. Ajis Fandila SE kepada media ini, Sabtu, 20 Februari 2021 mengatakan, pihak Organda Bireuen telah melakukan pertemua dan rapat dengan Pemkab Bireuen serta Anggota DPRK setempat, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), DPRK Bireuen, Jumat, 19 Febuari 2021 kemarin.

Kata Ajis Fandila atau sering disapa Aizis Bengkel, pertemuan tersebut  membahas persoalan aksi protes supir bus Cenderawasih terhadap kebijakan Dinas Perhubungan Bireuen mengenai ketentuan bus sekolah milik Pemkab.

“Intinya Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 23 Tahun 2016 tentang pemakaian bus sekolah yang selama ini dibolehkan mengangkut penumpang umum itu, dicabut hal ini sengat merugikan pengusaha jasa angkutan umum seperti bus Cendarawasih,” katanya.

Dalam rapat tersebut, tambah Ajis Fandila difasilitasi oleh Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid S.Sos serta dua Anggota Komisi IV yakni, Muchlis Rama (PAN) serta Ismail Adam (PKS).

Terakhir, hasil pertemuan dan rapat tersebut disepakati, kalau Perbup Nomor 23 Tahun2016 tentang bus sekolah yang selama ini mengangkut penumpang umum tetap dilarang.

Sejatinya, sambung Azis Bengkel, bus sekolah hanya boleh mengangkut pelajar di wilayah Bireuen, dan tidak dibenarkan untuk mengangkut penumpang umum, apalagi saat hari libur sekolah.

“Mewakili pengusaha bus, kami juga meminta kepada Dinas Perhubungan Bireuen agar dapat menggudangkan bus sekolah usai mengangkut anak sekolah atau saat hari libur sekolah,” pintanya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »