-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sejumlah Lawyer dan Aktivis LSM Gelar Aksi Teatrikal Pocong di Depan Istana Negara

By On Selasa, Februari 16, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sejumah lawyer yang tergabung di dalam Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum menggelar aksi teatrikal pocong di depan Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021.

Dalam aksinya, para pocong terus meneriakkan, "Bapak Presiden dan Bapak Kapolri tolong tegakkan keadilan". 

Aksi dilaksanakan dengan damai, dan mematuhi PSBB dimana semua mengunakan masker dan tes Covid-19 sebelum hadir di aksi. 

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, aksi teatrikal pocong ini merupakan gambaran masyarakat yang tertindas.

“Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban investasi bodong, khususnya Indosurya. Sudah ada korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya, dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Sugi.

Adi Priyono selaku Pelapor dalam kasus Indosurya mengatakan, dirinya selaku pelapor sangat terheran-heran, karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes yang intinya menyatakan bahwa sudah ada dua tersangka, yaitu bernama Suwito Ayub dan June Indria.

“Padahal Terlapor yang kami semua laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub,” ujar Adi Priyono.

Menurut Adi, ada dua kejanggalan. Pertama, hukum acara sesuai KUHAP dan Perkap No.14 tentang Administrasi Penyidikan tidak dilaksanakan. Untuk menetapkan tersangka, semestinya melalui proses lidik dan sidik. Dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan.

“Dalam laporan saya, jelas Pelapor belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tiba-tiba sudah ada tersangka. Tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan Pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP,” kata Adi.

“Kami pun belum pernah memberikan alat bukti seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP. Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan KUH Acara Pidana, oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana?,” tanya Adi. 

Kejanggalan kedua, kata Adi, tiba-tiba ada dua tersangka yang tidak pernah disebut dan dilaporkan oleh pelapor,

“Diduga kedua tersangka hanyalah ‘bemper’ dan bukan ‘otak Intelektual’ dalam kasus raibnya dana Rp14 triliun tersebut,” kata Adi Priyono yang juga Wakil Ketua LQ Indonesia Cabang Tangerang ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas. 

“Saya ambil contoh dalam kasus Narkoba 1 otak gembong Narkoba ada 20 pengedar. Apabila yang ditangkap Polisi hanya para pengendar/kaki tangannya, maka kejahatan narkoba tidak akan pernah selesai,” ujarnya. 

“Sama halnya dalam kasus Investasi bodong, yang diadukan oleh kami selaku kuasa hukum pelapor adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya. Namun yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam aduan kami adalah Juni Indria dan Suwito Ayub yang kami duga hanya kaki tangan si Otak Kejahatan atau ‘bemper’,” pungkasnya. 

“Bapak Kapolri yang terhormat, tajam ke atas berarti tajam terhadap otak kejahatan, bukan hanya tajam ke bawah, ke kaki tangan si otak kejahatan,” kata Alvin. 

Alvi Lim juga mengatakan, saat itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjabat Kabareskrim. Bareskrim menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka pada pers release Mabes 4 Mei 2020. 

“Kenapa dalam laporan kami, Tersangka bukan Henry Surya yang kami laporkan. Janji dan konsep ‘Presisi’ yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit, salah satunya adalah ‘Transparansi’. Dalam kasus Indosurya, sama sekali tidak ada Transparansi dari penyidik dan atasan penyidik. Ini membuktikan adanya oknum penyidik atau oknum atasan penyidik yang tidak menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan sesuai ‘Presisi’ karena tidak ada Transparansi,” jelasnya. 

“Bapak Kapolri, anda adalah panutan bangsa, tolong para korban investasi bodong, dan segera copot para oknum Polri yang bermain dalam kasus Indosurya ini. Lalu segera periksa para korban dan saksi dan tetapkan pula Henry Surya sebagi Tersangka dalam laporan kami sebagaimana sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Tersangka di bulan Mei 2020 atas aduan korban lainnya,” tegas Alvin Lim. 

“Bapak Presiden, selaku lawyer dan kuasa hukum para korban masyarakat, kami jalankan sesuai permintaan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kritik demi membangun masyarakat Indonesia. Namun, selaku Lawyer kami terbatas dalam kewenangan memberantas para oknum di dalam aparat penegak hukum, dan hanya Bapak yang mampu dan berkuasa untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi ‘Otak Kejahatan’,” ujar Advokat Alvin Lim yang dikenal sebagai pembawa Acara di "Cerdas Hukum" iNews TV yang tayang setiap Rabu pukul 20:30 Wib itu. 

Advokat Alvin Lim diketahui sebagai Lawyer yang berani, vokal dan tidak kenal takut dalam membela masyarakat walau dirinya pernah beberapa kali dilaporkan balik lawannya. (Muji)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »