TANGERANG, KabarViral79.Com – Bangunan bertingkat yang berada di Jalan Raya Cisoka – Tigaraksa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN), bangunan yang digunakan sebagai Toko Sepeda tersebut tampak sedang melaksanakan pembangunan berupa ruangan tingkat atas.
Hal ini diketahui saat awak media bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) menanyakan langsung ke pemilik Toko Sepeda terlihat sedang melaksanakan pembangunan berupa ruangan tingkat atas, Jumat, 12 Maret 2021.
Saat ditanya, pemilik bangunan tersebut mengatakan, pihaknya akan mengurus perizinan bangunan tersebut.
“Saya akan bikin surat ijinnya nanti Senin, dan kami akan urus dulu surat sertifikat rumah saya yang masih berada di bank,” ucapnya.
Salah seorang aktivis LSM LIN, Usup mengatakan, pemilik Toko Sepeda mestinya terlebih dahulu memiliki IMB sebelum menambah bangunan bertingkat.
“Ya harus memiliki IMB dulu dong. Jangan setelah bangunan berdiri, baru mau mengurus IMB-nya. Ini jelas telah menyalahi aturan dan dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ke pihak dinas terkait perihal adanya bangunan yang tak memiliki izin,” pungkasnya. (Reno)