CILEGON, KabarViral79.Com – Jajaran Polres Cilegon kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak, pada Jumat, 05 Maret 2021.
Dari dua pelaku berinisal I dan G tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 kendaraan bermotor.
Baca juga: Geng Motor All Star Serang Timur yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Unit Resmob berhasil mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda, yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak
“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” jelasnya.
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” kata Sigit, Senin, 08 Maret 2021.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan satu kunci ring ukuran 8.
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan curanmor kurang lebih di 8 TKP di wilayah hukum Kota Cilegon pada bulan Januari 2021 hingga Februari 2021. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Baca juga: Video Viral, Polisi di Serang Kota Amankan Pemuda Membawa Sajam
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini.
“Diimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda,” pungkasnya. (Bid Humas)