SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial PA (28), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang, Jumat, 05 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Cilegon Diringkus Polisi, Delapan Motor Berhasil Diamankan
“Awalnya Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka PA di Kecamatan Cipondoh. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,33 gram dan satu buah timbangan elektrik yang ditemukan di dalam rumah tersangka PA,” jelasnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya PA (28) akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), UU No.35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Geng Motor All Star Serang Timur yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Polisi
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba.
“Awasi perilaku anak-anak kita serta awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Bid Humas)