PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 16 orang warga diamankan Polres Pandeglang saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL yang berada di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Diduga mereka tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Polres dan Bakorpakem, tengah menyelidiki video ritual yang konon disebut aliran Balakusta yang terjadi di Kecamatan Cigeulis tersebut.
Baca juga: 16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat di Pandeglang Diamankan Polisi
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku prihatin lantaran aliran itu muncul di wilayah yang disebut Kota Santri.
“Kita semua prihatin dengan hal-hal tidak diduga in. Harus segera kita rembukan sama-sama,” kata Irna di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat, 12 Maret 2021.
Irna mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kecamatan, untuk melakukan pembinaan kepada 16 warga yang terlibat dalam video ritual suatu aliran kepercayaan itu.
Sementara itu, Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma'ani menyebut aliran hakekok balakusta tersebut menyimpang dan sudah pernah dilakukan pembinaan oleh tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.
Hamdi mengatakan, kelompok pengikut Hakekok Balakusta sudah terdeteksi beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis.
“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” kata Hamdi.
Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Semak-semak
Hamdi mengatakan, pihaknya sudah menemui pimpinan Hakekok yang bernama Arya di Polres Pandeglang. Kata dia, saat ditemui, Arya mengakui telah melakukan kesalahan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam menjelaskan, terkait ritual yang menyimpang tersebut piha MUI akan mengeluarkan fatwa.
“Setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem manyampaikan, hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ucap Haman.
“Terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan Fatwa dalam waktu dekat dan Masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutupnya. (*/red)