-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wartawan Dilaporkan Kasi Intel Kejaksaan ke Polres, DPRD Lebak Pasang Badan

By On Jumat, Maret 12, 2021

Viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga orang Wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenag, membuat Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah dari Fraksi PPP angkat bicara.

LEBAK, KabarViral79.Com – Viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga orang Wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenag, membuat Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah dari Fraksi PPP angkat bicara.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari  isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata Musa Weliansyah, politisi PPP itu, Jumat, 12 Maret 2021.

Selain itu, kata Musa, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti percakapan WhatsApp (WA). 

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum Jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks ini,” katanya.

Musa menjelaskan, ada kekeliruan di sini, jika memang terkait sebuah pemberitaan, karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena, kata dia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda Banten untuk wilayah Banten.

“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU IT, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten, jangan langsung menangani laporan tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, kata Musa, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut. 

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU IT, karena memang yang saya lihat kalau toh ada unsur pidana, itu masuk UU IT karena melalui media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa ko yang Ia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” pungkasnya. 

Menurut Musa, itu merupakan bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa, dan Ia merasa kecewa dengan tindakan tersebut. Selaku Wakil Rakyat dirinya bersedia untuk membantu para terlapor. 

“Karena kalau ini dibiarkan, jangan sampai nanti semua pemberitaan dianggap fitnah dan pencemaran nama baik. Wartawan itu kan dilindungi. Saya kira dari kalimatnya todak ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu menduga ada sumber. Jadi, lucu pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan tiga orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres, bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU IT, saya kira seorang Jaksa lebih paham dan tau,” tuturnya.

Untuk itu seharusnya, kata Musa, Polres Lebak juga jangan langsung menangani itu, harus mempelajari terlebih dahulu. Ia mengatakan, kalau memang ini ingin diluruskan tinggal dilihat saja bukti WhatsApp (WA).

“Ketika bukti WA itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat Kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya, apakah itu betul oknum Jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum Jaksa, ya tinggal dibuktikan,” terang Musa. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »