-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Keruk Dana Nasabah Hingga Rp1,3 Milyar, Dua Mantan Karyawan Bank Ini Ditangkap Polisi

By On Rabu, Maret 31, 2021

Dua mantan karyawan Bank berinisial NH (37) dan AS (42) diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran telah mengeruk dana nasabah hingga Rp1,3 Milyar.

PEKANBARU, KabarViral79.Com – Dua mantan karyawan Bank berinisial NH (37) dan AS (42) diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran telah mengeruk dana nasabah hingga Rp1,3 Milyar.

“Kejadian tersebut bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah milyaran rupiah,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat ekspose pengungkapan kasus di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura No.13, Kota Pekanbaru, Selasa sore, 30 Maret 2021.

Baca juga: Kendaraan Kenalpot Bising Sasaran Utama Razia Satlantas Bireuen

Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik Ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja. Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

“Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama. Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 milyar,” jelasnya.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus ini, yakni NH (37) mantan teller di Bank tersebut, dan AS (42) mantan head teller pada Bank yang sama. 

Dalam prakteknya, kata Sunarto, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut.

Dalam pantauan tersangka NH ini, akhirnya Ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. 

“Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening-rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai head teller yang seharusnya melakukan check dan re check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersangka NH melakukan aksinya,” jelasnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara tujuh juta hingga Rp98 juta. 

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku non identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

Baca juga: Sekitar 20 Orang Terluka Akibat Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar

NH dan AS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200 milyar. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di Bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah,” ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu, saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat (nasabah) agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »