-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Propam Polres Pandeglang Pasang Spanduk Larangan Anggota Polri Masuk ke Tempat Hiburan Malam

By On Kamis, Maret 18, 2021

Propam Polres Pandeglang, Polda Banten mendatangi Tempat Hiburan Malam (THL) di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Propam Polres Pandeglang, Polda Banten, mendatangi tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolri yang melarang keras anggota Polri mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka "Polri Presisi".

Baur Paminal Polres Pandeglang, Aiptu Heri Heryadi mengatakan, kegiatan pemasangan larangan keras untuk anggota Polri mendatangi tempat hiburan malam ini atas perintah langsung Kapolri RI sebagai tindaklanjut 100 hari Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam imbauannya, Kapolri dengan tegas dan keras melarang anggota Polri untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri. Untuk itu, Polres Pandeglang melalui Propam Polres Pandeglang sudah melakukan pemasangan imbauan ini dan sekaligus memeriksa di lima titik tempat hiburan malam. Hasilnya, tidak ada ditemukan anggota Polri yang sedang berada di tempat hiburan malam,” kata Aiptu Heri Heryadi kepada wartawan.

Aiptu Heri Heryadi menjelaskan, setelah adanya larangan ini, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Pandeglang akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan. 

“Untuk sanksinya, setelah hasil pemeriksaan dan selanjutnya akan kita lihat seperti apa perintah dari pimpinan,” pungkasnya.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan anggota Polri yang sedang melakukan hiburan atau mendatang tempat hiburan malam, jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke Unit Sie Propam Polres Pandeglang. Kita akan melayani laporan tersebut. Karena ini, selain perintah langsung dari Kapolri, ini juga dalam rangka mendukung program Kapolri menuju ‘Polri Presisi’,” tuturnya.

Lebih lanjut Baur Paminal Polres Pandeglang yang terkenal ramah ini menuturkan, warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang diminta partisipasinya dan kesadarannya agar tidak mengkonsumsi minuman keras, dan obat-obatan terlarang, terlebih di wilayah hukum Polres Pandeglang yang terkenal dengan Kota Santri. 

“Tidak lupa juga, dan tidak kalah pentingnya, mewakili pimpinan Kasi Propam Polres Pandeglang dan Kapolres Pandeglang, diimbau untuk warga masyarakat Pandeglang untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Gunakan Masker, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, di air mengalir. Sehingga kita dapat menghindari terpapar Covid-19, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Yockhie)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »