![]() |
Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Untuk membantu konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha, Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera melantik atau membuat SK anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.
Menurutnya, bila sudah dilantik atau dibuatkan SK, anggota BPSK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.
“Pembentukan sudah dilakukan, tapi belum dilantik dan SK pun belum turun, sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan Pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh Gubernur,” kata Erland Felany Fazry saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Wilayah Pandeglang Selatan, Kamis, 15 April 2021.
Erland mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan, yaitu BPSK.
“Pembentukan BPSK wajib ada, karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat. Termasuk mulainya era perdagangan bebas,” ujarnya.
Menurut Erland, mMaraknya kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindaklanjuti.
“Kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan mobil. Karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil-kecil, tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah, maka barang tadi akan ditarik secara baik-baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan,” pungkasnya.
“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya,” imbuhnya.
Erlan menambahkan, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag RI.
“Gubernur Banten segera meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan. Setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tutupnya. (Yockhie)