-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum PNS di Kota Serang Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Sabu

By On Senin, April 12, 2021

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 08.45 Wib.

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) yang beralamat di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 08.45 Wib.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan  penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang - Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan MS (52) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditesnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas Kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Karena Narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »