-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Dugaan Anggaran P3A Desa Situ Ilir Disunat, Pakar Hukum Ahli Pidana Ini Angkat Bicara

By On Kamis, April 29, 2021

Terkait Anggaran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) saluran irigasi di Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) diduga disunat secara massal, Pakar Hukum Ahli Pidana, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH ini angkat bicara.

BOGOR, KabarViral79.Com – Terkait Anggaran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) saluran irigasi di Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) diduga disunat secara massal, Pakar Hukum Ahli Pidana, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH ini angkat bicara.

Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukan untuk  semua para petani untuk mengairi pesawahan budidaya ikan dan yang lainnya. 

“Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi. Terlebih jika aliran dana yang diambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum,” pungkas pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Lebih lanjut Anggie menjelaskan, pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

“Jika terbukti perbuatan ini dilakukan, oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa 'pandang bulu' karena hukum ada untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.


Seperti dilansir dari wartasidik.co.id, pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok P3A Simega Tani di Kampung Cikaret dan Kampung Jawa, diduga disunat secara massal oleh para oknum. Bahkan pelaksanaannya pun tidak sesuai speak alias asal jadi.

Pekerjaan yang dibiayai dari APBN sebesar Rp.195.000.000, dengan tahun anggaran 2021 tersebut diduga tidak sesuai spek yang diatur melalui Rencangan Anggaran Belanja (RAB), diantaranya pemasangan tembok tidak terlihat ada galian pondasi sedalam 40 cm, serta pekerjanya pun bukan yang tergabung dari  Kelompok Tani Simega, melainkan pihak ketiga.

Salah seorang pekerja saluran irigasi kepada awak media mengatakan, pekerjaan pembangunan irigasi itu sudah berjalan sekitar satu minggu.

“Pekerjaan pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu minggu. Ketua Kelompoknya  pak Viong. Kami hanya pekerja pak, bukan pemilik kebun ini,” ucap salah seorang pekerja di lokasi, Senin, 26 April 2021. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »